• Pertama, sepakat mereka mengikatkan diri,
• Kedua, kecakapan untuk membuat suatu perikatan,
• Ketiga, oleh karena suatu hal tertentu,
• Keempat, suatu sebab yang halal.
Apabila hubungan hukum tersebut dapat dinyatakan sah sebagaimana KUH Perdata pasal 1320 diatas maka pasal 1338 KUH Perdata menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagaimana Undang- undang bagi mereka yang membuatnya.
Dari Penjelasan ini berarti bahwa dimensi hukum dalam kontrak kerja konstuksi adalah dimensi hukum perdata, bukan hukum pidana dan dalam konteks ini, kontrak kerja konstruksi tunduk pada Pasal 1320 KUH Perdata. Sehingga kedudukan hukum bagi pihak-pihak yang terdapat dalam kontrak adalah kedudukan sebagai pihak-pihak dalam hukum privat.
Perikatan artinya hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain.
Hal yang mengikat tersebut dapat berupa perbuatan misalnya jual beli barang
Dapat berupa peristiwa ,misalnya perkawinan dan dapat berupa keadaan,misalnya bertetangga. Oleh karena itu dibentuk undang-undang oleh masyarakat yang diakui dan diberi akibat hukum.
Dan dalam pengertiannya perikatan dapat terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Dan sumber hukum perikatan adalah Perjanjian dan Undang - Undang.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan.
2. Perikatan yang timbul dari undang – undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian
Agar pihak pemberi tugas dan pelaksana tugas tidak ada yang merasa dirugikan dan puas akan pekerjaan tsb maka perlu dibuat suatu kontrak kerja sehingga masing-masing pihak dapat menyadari,memahami dan melaksanakan kewajibannya serta mengetahui apa-apa saja yang menjadi haknya dan apabila salah satu pihak merasa dirugikan karena terdapat hal - hal yang tidak dilaksanakan pihak lainnya,yang sudah tercantum dalam kontrak kerja, maka pihak tersebut dapat memberikan sanksi kepada pihak lainnya yang telah disepakati bersama, dapat pula menuntutnya ke pengadilan.
Kontrak kerja ada dalam banyak bidang pekerjaan namun saya akan membahas kontrak kerja antara pemborong dengan owner.Pemborong atau kontraktor adalah pihak yang melaksanakan suatu proses pembangunan sedangkan owner adalah pemberi tugas atau pemilik proyek.
Di awal kontrak dijelaskan mengenai data dari kedua belah pihak seperti nama,alamat,nomor telepon dan jabatan dan ditetapkan siapa yang akan menjadi pihak pertama dan siapa yang akan menjadi pihak kedua karena dalam isi kontrak kerja hanya akan disebutkan phak pertama dan "pihak kedua" tanpa menyebutkan nama dari si pemborong maupun si owner. selain itu dicantumkan juga bahwa kedua belah pihak telah menyetujui untuk mengadakan suatu ikatan kontrak.
Contoh :
KONTRAK KARJA PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UGAL-UGALAN SIRKUIT
Nomor : 21/051990/2010
Jakarta,27 November 2010
Pada hari ini Senin tanggal 27 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Rizkyan Maulanang
Alamat : Jl.Jend Soeprapto, Purwokerto
Telepon : 0821051990
Jabatan :Manager PT.Maulanang
Dalam hal ini bertindak sebagai pihak pertama.
Dengan
Nama : Bella Rettob
Alamat :Jl. Lembah No.17, Maluku Tenggara
Telepon :08578899787
Jabatan :Manager Pembangunan
Dalam hal ini bertindak sebagai pihak kedua.
Dengan ini kedua belah pihak telah sepakat mengadakan kontrak kerja pelaksanaan pembangunan UGAL-UGALAN SIRKUIT milik PT.Maulanang yang berada di Jl.Jend Soeprapto, Purwokerto. Pihak kedua bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan yang pembiayaannya ditanggung oleh pihak pertama dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal berikut ini :
Adapun Perjanjian-perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak :
1.
2.
3.
Disamping itu ada sanksi yang diberikan bila terjadi pelanggaran dalam kontrak kerja:
1.
2.
3.
Pihak Pertama AAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAA Pihak Kedua
Rizkyan Maulanang AAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAA Bella Rettob
Rizkyan Maulanang AAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAA Bella Rettob
Saksi
Niy Indah Cahyani
Niy Indah Cahyani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar