Sabtu, 27 November 2010

HUKUM PERBURUHAN

Perburuhan adalah suatu kejadian dimana seseorang yg disebut buruh/pekerja/tenaga kerja bekerja pada orang lain yg disebut majikan dan mendapatkan upah dari majikan tsb dari hasil kerjanya itu. Definisi hukum perburuhan adalah himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak, yang berkenaan dengan suatu kejadian di mana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah.

Hak dan Kewajiban Pengusaha/Perusahaan

I. HAK PENGUSAHA

1. Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.

2. Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi

3. Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja

4. Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha

II. KEWAJIBAN PENGUSAHA

1. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya

2. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan

3. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan

4. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan

5. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi

6. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih

7. Wajib mengikuti sertakan dalam program Jamsostek.


Buruh bekerja pada waktu-waktu tertentu dan berhak mendapatkan waktu istirahat,libur maupun cuti. Hal ini sudah dicantumkan dalam undang-undang no 13 tahun 2003 tentang perburuhan. Buruh bekerja maksimal selama 7 jam/hari atau 40 jam/minggu (dihitung 6 hari kerja dalam 1 minggu). Namun apabila dalam 1 minggu hanya 5 hari kerja maka dalam 1 hari maksimal waktu kerja buruh dapat mencapai 8 jam.
Buruh atau pekerja dapat dipekerjakan melebihi waktu-waktu seperti ketentuan di atas atau biasa disebut lembur dengan menerima upah lembur, namun harus memenuhi salah satu dari persyaratan di bawah ini:

  • pekerja yang bersangkutan menyetujui untuk bekerja melebihi waktu yg ditentukan,
  • lembur maksimal 3 jam dalam 4 hari / 14 jam dalam 1 minggu.

Majikan/pengusaha wajib memberikan waktu istirahat/cuti pada pekerjanya. seorang pekerja dapat beristirahat selama setengah jam jika ia telah bekerja selama 4 jam,selain itu ada juga istirahat mingguan,cuti tahunan dan istirahat panjang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar