Sabtu, 27 November 2010

HUKUM PERBURUHAN

Perburuhan adalah suatu kejadian dimana seseorang yg disebut buruh/pekerja/tenaga kerja bekerja pada orang lain yg disebut majikan dan mendapatkan upah dari majikan tsb dari hasil kerjanya itu. Definisi hukum perburuhan adalah himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak, yang berkenaan dengan suatu kejadian di mana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah.

Hak dan Kewajiban Pengusaha/Perusahaan

I. HAK PENGUSAHA

1. Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.

2. Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi

3. Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja

4. Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha

II. KEWAJIBAN PENGUSAHA

1. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya

2. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan

3. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan

4. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan

5. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi

6. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih

7. Wajib mengikuti sertakan dalam program Jamsostek.


Buruh bekerja pada waktu-waktu tertentu dan berhak mendapatkan waktu istirahat,libur maupun cuti. Hal ini sudah dicantumkan dalam undang-undang no 13 tahun 2003 tentang perburuhan. Buruh bekerja maksimal selama 7 jam/hari atau 40 jam/minggu (dihitung 6 hari kerja dalam 1 minggu). Namun apabila dalam 1 minggu hanya 5 hari kerja maka dalam 1 hari maksimal waktu kerja buruh dapat mencapai 8 jam.
Buruh atau pekerja dapat dipekerjakan melebihi waktu-waktu seperti ketentuan di atas atau biasa disebut lembur dengan menerima upah lembur, namun harus memenuhi salah satu dari persyaratan di bawah ini:

  • pekerja yang bersangkutan menyetujui untuk bekerja melebihi waktu yg ditentukan,
  • lembur maksimal 3 jam dalam 4 hari / 14 jam dalam 1 minggu.

Majikan/pengusaha wajib memberikan waktu istirahat/cuti pada pekerjanya. seorang pekerja dapat beristirahat selama setengah jam jika ia telah bekerja selama 4 jam,selain itu ada juga istirahat mingguan,cuti tahunan dan istirahat panjang.


Hukum Perikatan Dalam Jasa Konstruksi

Undang-Undang Jasa Konstruksi (UUJK) No.18 Tahun 1999 menjelaskan definisi kontrak kerja konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, dan untuk mendapatkan hubungan hukum yang sah dapat dilihat di KUH Perdata pasal 1320, bahwa setiap perjanjian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut;
• Pertama, sepakat mereka mengikatkan diri,
• Kedua, kecakapan untuk membuat suatu perikatan,
• Ketiga, oleh karena suatu hal tertentu,
• Keempat, suatu sebab yang halal.
Apabila hubungan hukum tersebut dapat dinyatakan sah sebagaimana KUH Perdata pasal 1320 diatas maka pasal 1338 KUH Perdata menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagaimana Undang- undang bagi mereka yang membuatnya.
Dari Penjelasan ini berarti bahwa dimensi hukum dalam kontrak kerja konstuksi adalah dimensi hukum perdata, bukan hukum pidana dan dalam konteks ini, kontrak kerja konstruksi tunduk pada Pasal 1320 KUH Perdata. Sehingga kedudukan hukum bagi pihak-pihak yang terdapat dalam kontrak adalah kedudukan sebagai pihak-pihak dalam hukum privat.

Perikatan artinya hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain.
Hal yang mengikat tersebut dapat berupa perbuatan misalnya jual beli barang
Dapat berupa peristiwa ,misalnya perkawinan dan dapat berupa keadaan,misalnya bertetangga. Oleh karena itu dibentuk undang-undang oleh masyarakat yang diakui dan diberi akibat hukum.
Dan dalam pengertiannya perikatan dapat terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Dan sumber hukum perikatan adalah Perjanjian dan Undang - Undang.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan.
2. Perikatan yang timbul dari undang – undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian

Agar pihak pemberi tugas dan pelaksana tugas tidak ada yang merasa dirugikan dan puas akan pekerjaan tsb maka perlu dibuat suatu kontrak kerja sehingga masing-masing pihak dapat menyadari,memahami dan melaksanakan kewajibannya serta mengetahui apa-apa saja yang menjadi haknya dan apabila salah satu pihak merasa dirugikan karena terdapat hal - hal yang tidak dilaksanakan pihak lainnya,yang sudah tercantum dalam kontrak kerja, maka pihak tersebut dapat memberikan sanksi kepada pihak lainnya yang telah disepakati bersama, dapat pula menuntutnya ke pengadilan.

Kontrak kerja ada dalam banyak bidang pekerjaan namun saya akan membahas kontrak kerja antara pemborong dengan owner.Pemborong atau kontraktor adalah pihak yang melaksanakan suatu proses pembangunan sedangkan owner adalah pemberi tugas atau pemilik proyek.

Di awal kontrak dijelaskan mengenai data dari kedua belah pihak seperti nama,alamat,nomor telepon dan jabatan dan ditetapkan siapa yang akan menjadi pihak pertama dan siapa yang akan menjadi pihak kedua karena dalam isi kontrak kerja hanya akan disebutkan phak pertama dan "pihak kedua" tanpa menyebutkan nama dari si pemborong maupun si owner. selain itu dicantumkan juga bahwa kedua belah pihak telah menyetujui untuk mengadakan suatu ikatan kontrak.


Contoh :
KONTRAK KARJA PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UGAL-UGALAN SIRKUIT

Nomor : 21/051990/2010
Jakarta,27 November 2010


Pada hari ini Senin tanggal 27 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Rizkyan Maulanang
Alamat : Jl.Jend Soeprapto, Purwokerto
Telepon : 0821051990
Jabatan :Manager PT.Maulanang
Dalam hal ini bertindak sebagai pihak pertama.

Dengan

Nama : Bella Rettob
Alamat :Jl. Lembah No.17, Maluku Tenggara
Telepon :08578899787
Jabatan :Manager Pembangunan
Dalam hal ini bertindak sebagai pihak kedua.

Dengan ini kedua belah pihak telah sepakat mengadakan kontrak kerja pelaksanaan pembangunan UGAL-UGALAN SIRKUIT milik PT.Maulanang yang berada di Jl.Jend Soeprapto, Purwokerto. Pihak kedua bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan yang pembiayaannya ditanggung oleh pihak pertama dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal berikut ini :
Adapun Perjanjian-perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak :
1.
2.
3.
Disamping itu ada sanksi yang diberikan bila terjadi pelanggaran dalam kontrak kerja:
1.
2.
3.

Pihak Pertama AAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAA Pihak Kedua

Rizkyan Maulanang AAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAA Bella Rettob
Saksi

Niy Indah Cahyani

Senin, 15 November 2010

Pengaruh Tugas Seorang Arsitek Terhadap Lingkungan

Selain ekonomi, masalah lingkungan di Indonesia juga merisaukan. Tapi sementara di satu sisi pembangunan tidak bisa berhenti. Akan tetapi pembangunan tersebut banyak yang tidak memperhatikan masalah lingkungan. Akibatnya lingkungan rusak karena pemanasan global, bencana alam dimana-mana dan banyak lagi.

Maka pembangunan proyek di Indonesia harus harus ditata dengan baik seperti pengembangan di mana unsur lingkungan hidup merupakan tolak ukur utama. Perlunya konsep makro dan mikro yang kuat dalam mengarahkan pembangunan di Indonesia agar berjalan dengan baik.untuk itu,seorang arsitek jangan melupakan bidang keilmuan dan pengetahuan yang berasal dari lingkungan setempat. Justru seharusnya melestarikan lingkungan yang sudah ada dengan mengembbangkan ilmunya.

Contohnya seperti kebijakan yang diterapkan di negara lain seperti Jepang. Di negeri Sakura itu, setiap gedung berlantai lima atau lebih harus menggunakan green roof.

Dampak baik terhadap lingkungan:
Seorang arsitek yang peduli akan lingkungan terhadap desain bangunannya maka akan berdampak sosial seperti:
• Dengan desain bangunan yang ramah lingkungan dan tetap menjaga kelestarian alam. Agar masa depan ekosistem tetap terjaga.
• Memberikan sebuah solisi pemecahan masalah pada tata letak bangunan atau kota. Sebagai pengkritik sosial akan banguan yang tidak ramah lingkungan.
• Denagn memaksimalkan fungsi bangunan dengan meminimalkan energy yang digunakan. Sehingga tetap estetis tetapi ramah lingkungan dan dapat menjadi contoh untuk masyarakat luas.

Contoh studi kasusnya ialah pada bangunan The Green School (http:/maulana-kingkong.blogspot.com/2010/10/green-school.html). Sekolah tersebut mempunyai kelebiah sebagai bangunan yang ramah lingkungan karena:














Sekolah ini merupakan satu – satu-nya sekolah di dunia yang bangunannya terbuat dari batang bamboo yang ramah lingkungan.Sekolah ini didukung oleh sejumlah sumber energi alternatif, Pendingin udaranya tidak lagi memakai Ac, melainkan kincir angin melalui terowongan bawah tanah..termasuk bambu air panas serbuk gergaji dan sistem memasak, sebuah powered vortex generator-hydro dan panel surya. bangunan Kampus termasuk ruang kelas, pusat kebugaran, ruang perakitan, perumahan fakultas, kantor, kafe dan kamar mandi. Tenaga listiknya menggunakan bio-gas yang terbuat dari kotoran hewan untuk menyalakan kompor. Tambak udang tempat budidaya, sekaligus peternakan sapi.Lokal bambu , ditumbuhkan dengan metode yang berkelanjutan, digunakan dalam cara-cara inovatif dan eksperimental yang menunjukkan kemungkinan arsitektur. Hasilnya adalah sebuah komunitas hijau holistik dengan mandat pendidikan yang kuat yang bertujuan untuk menginspirasi siswanya untuk menjadi lebih penasaran, lebih terlibat dan lebih bergairah tentang lingkungan dan bumi ini.

Dampak buruk terhadap lingkungan:
Perumahan adalah salah satu contoh dampak buruk, Pembangunan perumahan semakin terlihat di beberapa tempat, tetapi mereka kurang memperhatikan lingkungannya.. Semakin menurunnya kondisi lingkungan luar, memberikan pengaruh pada menurunnya kualitas hidup. Untuk itu dirasa perlu adanya upaya perbaikan untuk meminimalisasi efek-efek negatif baik pada manusia maupun pada lingkungan.

Salah satu contoh studi kasus ialah pada jebolnya tanggul Situ Gintung karena banyaknya curah hujan yang terjadi dan perkiraan para peneliti akan maraknya pembangunan tempat wisata, bangunan komersial,dan perumahan penduduk yang padat dan tidak tertata lainnya disekitar tanggul Situ Gintung. Karena yang seharusnya kawasan tersebut menjadi tanah resapan bagi tanggul bukan kawasan pemukiman atau lain sebagainya.

















Salah satu contoh studi kasus lainnya ialah banjir. Warga jakarta khususnya sudah tidak asing lagi akan bencana yang satu ini. Salah satu penyebab banjir adalah kurangnya derah resapan atau ruang terbuka hijau yang ada di Jakarta. Lahan ruang terbuka hijau jauh lebih sedikit dibandingkan kawasan komersil yang jumlahnya ratusan. Sistem drainase yang kurang baik juga memperparah keadaan ini. Belum lagi bangunan liar yang berada dibantaran sungai, itu semua sangat masuk akal bila Jakarta terlihat seperti kota yang tenggelam saat musim hujan.


















Kesimpulan:
Di satu sisi, perancangan yang belum memikirkan aspek berkelanjutan, dimana hanya memikirkan bagaimana kita bisa hidup nyaman hari ini tanpa memikirkan bagaimana kita hidup nyaman untuk seterusnya. Untuk itu dirasa perlu adanya upaya perbaikan untuk meminimalisasi efek-efek negatif baik pada manusia maupun pada lingkungan. Perancangan interior dan arsitektur yang baik dapat menjadi bagian dari upaya untuk turut serta dalam penyelamatan dan penyehatan lingkungan. Interior berorientasi ekologis dapat merupakan salah satu jawaban untuk dapat memberikan kontribusi baik bagi penghuni maupun lingkungan.
Mengenai konsep bangunan khususnya di Indonesia yang beriklim tropis, sebenarnya kita telah memiliki warisan dan kearifan lokal dari segi arsitektur tradisionalnya, tetapi model pembangunan rumah dan fasilitas bangunan lainnya cenderung mengabaikan kondisi iklim kita dan terlalu mengikuti trend bergaya tertentu. Sehingga bangunan harus “terpaksa” berdiri di tengah kondisi iklim kita. Hal ini menyebabkan ketidak nyamanan penghuni yang beraktifitas dalam ruang.
Kondisi iklim tropis sebenarnya sangat menunjang kehidupan kita yang beraktifitas di dalam ruang. Dengan pemanfaatan kondisi iklim seperti arah dan intensitas sinar matahari, kelembaban udara, suhu, arah dan kecepatan angin, dan curah hujan, sebenarnya dapat dirancang bentuk bangunan yang sedemikian rupa, dan penerapan bahan – bahan alami, sehingga terwujudlah rumah yang ramah lingkungan. Penerapan ini tidak hanya dirasakan manfaatnya oleh penghuni rumah tetapi juga oleh orang lain dan lingkungannya. Dan tidak hanya diperhitungkan untuk kepentingan sesaat, tetapi untuk kepentingan masa depan, dan juga dilihat dari sisi pemanfaatan energi untuk kepentingan sustainable atau berkelanjutan.
Desain bangunan (green building) hemat energi, membatasi lahan terbangun, layout sederhana, ruang mengalir, kualitas bangunan bermutu, efisiensi bahan, dan material ramah lingkungan (green product).Bangunan dirancang dengan massa ruang, keterbukaan ruang, dan hubungan ruang luar-dalam yang cair, teras lebar, ventilasi bersilangan, dan void berimbang yang secara klimatik tropis berfungsi untuk sirkulasi pengudaraan dan pencahayaan alami merata ke seluruh ruangan agar hemat energi.
Dengan pemikiran seperti diatas, merupakan langkah awal upaya mitigasi dari sisi perancangan, dan berupaya terus beradaptasi dengan kondisi lingkungan yang terus berubah ekstrim tersebut.