Sabtu, 30 Oktober 2010

UU NO 4 TAHUN 1992

Undang-undang ini terdiri dari 42 pasal yang terbagi dalam 8 bab. Berikut ini adalah penjelasan singkat undang-undang tersebut tiap bab-nya:
^Bab kesatu,KETENTUAN UMUM pasal 1dan 2,menjelaskan mengenai rumah,perumahan,permukiman dsb dan tentang lingkup peraturan.
^Bab kedua,ASAS DAN TUJUAN pasal 3 dan 4,menjelaskan tentang tujuan penataan perumahan dan permukiman.
^Bab ketiga,PERUMAHAN pasal 5 sampai 17,menjelaskan aturan-aturan tentang hak dan kewajiban warga negara dalam pembangunan perumahan.
^Bab keempat,PERMUKIMAN pasal 18 sampai 28,menjelaskan bahwa rencana tata ruang ditetapkan oleh pemda,pemerintah memberi bimbingan dan bantuan kepada masyarakat dalam pengawasan bangunan untuk meningkatkan kualitas permukiman.
^Bab kelima,PERAN SERTA MASYARAKAT pasal 29,berisi tentang hak dan kewajiban yg sama bagi tiap warga negara dalam pembangunan.
^Bab keenam,PEMBINAAN pasal 30 sampai 35,menjelaskan bahwa pemerintah melakukan pembinaan agar masyarakat menggunakan teknologi tepat guna.
^Bab ketujuh,KETENTUAN PIDANA pasal 36 sampai 37,berisi tentang sanksi yang diterima bila melakukan pelanggaran terhadap peraturan-peraturan di atas.
^Bab kedelapan,KETENYUAN LAIN-LAIN pasal 38 sampai 40,mengatur tentang pencabutan badan usaha yang melakukan pelanggaran atas pasal-pasal di atas.

Undang-undang ini Bertujuan untuk mewujudkan permukiman yang layak,sehat,aman dan serasi serta berlandaskan pancasila. Dan peningkatan dan pengembangan pembangunan perumahan seperti itu perlu diupayakan. Maka dari iru UU NO 4 TAHUN 1992 dibuat untuk mengatur tentang perumahan dan permukiman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar