Sabtu, 30 Oktober 2010

UU NO 26 TAHUN 2007

Undang2 ini terdiri dari 80 pasal dan terbagi dalam 13 bab.
Berikut adalah penjabaran singkat mengenai undang2 tersebut:
^bab 1,ketentuan umum,(pasal 1)
^bab 2,asas dan tujuan (pasal 2 dan 3)
^bab 3, klasifikasi penataan ruang (Pasal 4-6)
^bab 4,tugas dan wewenang (pasal 7-11)
^bab 5,pengaturan dan pembinaan penataan ruang (pasal 12-13)
^bab 6,pelaksanaan penataan ruang (pasal 14-54)
^bab 7,pengawasan penataan ruang (Pasal 55-59)
^bab 8, hak,kewajiban dan peran masyarakat (pasal 60-66)
^bab 9,penyelesaian sengketa (pasal 67)
^bab 10,penyidikan (pasal 68)
^bab 11,ketentuan pidana (pasal 69-75)
^bab 12,ketentuan peralihan (pasal 76-77)
^bab 13,ketentuan penutup (pasal 78-80)

Maka tujuan utama dibuatnya undang-undang no.26 tahun 2007 agar wilayah kedaulatan RI yang merupakan ruang yaitu meliputi darat,laut dan udara. harus dikelola dengan baik untuk meningkatkan kualitasnya sehingga dapat menyejahterakan rakyat Indonesia, selain itu juga karena kondisi geografis Indonesia yang rawan bencana dan perkembangan situasi dan kondisi nasional dan internasional memandang perlu penegakan asas-asas berlandaskan pancasila. Jadi dibualah UU mengenai penataan ruang dan dibuatlah UU NO 26 TAHUN 2007 tentang penataan ruang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar