^KEPRES NO 63 TAHUN 2003 tentang badan kebijaksanaan dan pengendalian pembangunan perumahan dan permukiman nasional.
^PP NO 80 TAHUN 1995 tentang kawasan siap bangun dan lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri
^UU NO 28 TAHUN 2002 tentang bangunan gedung
^PP NO 36 TAHUN 2005 tentang peraturan pelaksanaan UU NO 28 TAHUN 2002
itulah beberapa peraturan-peraturan yang terkait dengan pembangunan yang saya ketahui.
Minggu, 31 Oktober 2010
Sabtu, 30 Oktober 2010
UU NO 26 TAHUN 2007
Undang2 ini terdiri dari 80 pasal dan terbagi dalam 13 bab.
Berikut adalah penjabaran singkat mengenai undang2 tersebut:
^bab 1,ketentuan umum,(pasal 1)
^bab 2,asas dan tujuan (pasal 2 dan 3)
^bab 3, klasifikasi penataan ruang (Pasal 4-6)
^bab 4,tugas dan wewenang (pasal 7-11)
^bab 5,pengaturan dan pembinaan penataan ruang (pasal 12-13)
^bab 6,pelaksanaan penataan ruang (pasal 14-54)
^bab 7,pengawasan penataan ruang (Pasal 55-59)
^bab 8, hak,kewajiban dan peran masyarakat (pasal 60-66)
^bab 9,penyelesaian sengketa (pasal 67)
^bab 10,penyidikan (pasal 68)
^bab 11,ketentuan pidana (pasal 69-75)
^bab 12,ketentuan peralihan (pasal 76-77)
^bab 13,ketentuan penutup (pasal 78-80)
Maka tujuan utama dibuatnya undang-undang no.26 tahun 2007 agar wilayah kedaulatan RI yang merupakan ruang yaitu meliputi darat,laut dan udara. harus dikelola dengan baik untuk meningkatkan kualitasnya sehingga dapat menyejahterakan rakyat Indonesia, selain itu juga karena kondisi geografis Indonesia yang rawan bencana dan perkembangan situasi dan kondisi nasional dan internasional memandang perlu penegakan asas-asas berlandaskan pancasila. Jadi dibualah UU mengenai penataan ruang dan dibuatlah UU NO 26 TAHUN 2007 tentang penataan ruang.
Berikut adalah penjabaran singkat mengenai undang2 tersebut:
^bab 1,ketentuan umum,(pasal 1)
^bab 2,asas dan tujuan (pasal 2 dan 3)
^bab 3, klasifikasi penataan ruang (Pasal 4-6)
^bab 4,tugas dan wewenang (pasal 7-11)
^bab 5,pengaturan dan pembinaan penataan ruang (pasal 12-13)
^bab 6,pelaksanaan penataan ruang (pasal 14-54)
^bab 7,pengawasan penataan ruang (Pasal 55-59)
^bab 8, hak,kewajiban dan peran masyarakat (pasal 60-66)
^bab 9,penyelesaian sengketa (pasal 67)
^bab 10,penyidikan (pasal 68)
^bab 11,ketentuan pidana (pasal 69-75)
^bab 12,ketentuan peralihan (pasal 76-77)
^bab 13,ketentuan penutup (pasal 78-80)
Maka tujuan utama dibuatnya undang-undang no.26 tahun 2007 agar wilayah kedaulatan RI yang merupakan ruang yaitu meliputi darat,laut dan udara. harus dikelola dengan baik untuk meningkatkan kualitasnya sehingga dapat menyejahterakan rakyat Indonesia, selain itu juga karena kondisi geografis Indonesia yang rawan bencana dan perkembangan situasi dan kondisi nasional dan internasional memandang perlu penegakan asas-asas berlandaskan pancasila. Jadi dibualah UU mengenai penataan ruang dan dibuatlah UU NO 26 TAHUN 2007 tentang penataan ruang.
UU NO 4 TAHUN 1992
Undang-undang ini terdiri dari 42 pasal yang terbagi dalam 8 bab. Berikut ini adalah penjelasan singkat undang-undang tersebut tiap bab-nya:
^Bab kesatu,KETENTUAN UMUM pasal 1dan 2,menjelaskan mengenai rumah,perumahan,permukiman dsb dan tentang lingkup peraturan.
^Bab kedua,ASAS DAN TUJUAN pasal 3 dan 4,menjelaskan tentang tujuan penataan perumahan dan permukiman.
^Bab ketiga,PERUMAHAN pasal 5 sampai 17,menjelaskan aturan-aturan tentang hak dan kewajiban warga negara dalam pembangunan perumahan.
^Bab keempat,PERMUKIMAN pasal 18 sampai 28,menjelaskan bahwa rencana tata ruang ditetapkan oleh pemda,pemerintah memberi bimbingan dan bantuan kepada masyarakat dalam pengawasan bangunan untuk meningkatkan kualitas permukiman.
^Bab kelima,PERAN SERTA MASYARAKAT pasal 29,berisi tentang hak dan kewajiban yg sama bagi tiap warga negara dalam pembangunan.
^Bab keenam,PEMBINAAN pasal 30 sampai 35,menjelaskan bahwa pemerintah melakukan pembinaan agar masyarakat menggunakan teknologi tepat guna.
^Bab ketujuh,KETENTUAN PIDANA pasal 36 sampai 37,berisi tentang sanksi yang diterima bila melakukan pelanggaran terhadap peraturan-peraturan di atas.
^Bab kedelapan,KETENYUAN LAIN-LAIN pasal 38 sampai 40,mengatur tentang pencabutan badan usaha yang melakukan pelanggaran atas pasal-pasal di atas.
Undang-undang ini Bertujuan untuk mewujudkan permukiman yang layak,sehat,aman dan serasi serta berlandaskan pancasila. Dan peningkatan dan pengembangan pembangunan perumahan seperti itu perlu diupayakan. Maka dari iru UU NO 4 TAHUN 1992 dibuat untuk mengatur tentang perumahan dan permukiman.
^Bab kesatu,KETENTUAN UMUM pasal 1dan 2,menjelaskan mengenai rumah,perumahan,permukiman dsb dan tentang lingkup peraturan.
^Bab kedua,ASAS DAN TUJUAN pasal 3 dan 4,menjelaskan tentang tujuan penataan perumahan dan permukiman.
^Bab ketiga,PERUMAHAN pasal 5 sampai 17,menjelaskan aturan-aturan tentang hak dan kewajiban warga negara dalam pembangunan perumahan.
^Bab keempat,PERMUKIMAN pasal 18 sampai 28,menjelaskan bahwa rencana tata ruang ditetapkan oleh pemda,pemerintah memberi bimbingan dan bantuan kepada masyarakat dalam pengawasan bangunan untuk meningkatkan kualitas permukiman.
^Bab kelima,PERAN SERTA MASYARAKAT pasal 29,berisi tentang hak dan kewajiban yg sama bagi tiap warga negara dalam pembangunan.
^Bab keenam,PEMBINAAN pasal 30 sampai 35,menjelaskan bahwa pemerintah melakukan pembinaan agar masyarakat menggunakan teknologi tepat guna.
^Bab ketujuh,KETENTUAN PIDANA pasal 36 sampai 37,berisi tentang sanksi yang diterima bila melakukan pelanggaran terhadap peraturan-peraturan di atas.
^Bab kedelapan,KETENYUAN LAIN-LAIN pasal 38 sampai 40,mengatur tentang pencabutan badan usaha yang melakukan pelanggaran atas pasal-pasal di atas.
Undang-undang ini Bertujuan untuk mewujudkan permukiman yang layak,sehat,aman dan serasi serta berlandaskan pancasila. Dan peningkatan dan pengembangan pembangunan perumahan seperti itu perlu diupayakan. Maka dari iru UU NO 4 TAHUN 1992 dibuat untuk mengatur tentang perumahan dan permukiman.
HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
dapat diartikan seperti:
Hukum adalah sistem terpenting dalam pelaksanaan kekuasaan dalam suatu kelembagaan.suatu negara harus mempunyai hukum Karena manusia itu adalah makhluk yang komplek yang memiliki banyak keinginan, kebutuhan, kepentingan, dan sebagainya. Semua punya sesuatu yang berbeda, maka untuk menyatukan itu harus ada hukum yang mengatur semuanya agar tidak terjadi benturan, Sehingga semua bisa hidup lebih teratur dan tertib.
Sejalan dengan pesatnya tekhnologi, permasalahan pembangunanpun semakin banyak. Untuk itu permasalahan anatara fungsi yang satu dengan fungsi yang satu semakin tidak jelas dan timbulah masalah pranata.
Pranata adalah norma atau aturan khusus mengenai suatu aktifitas tertentu dalam masyarakat. Pranata dapat berbentuk tertulis maupun tidak tertulis,sanksinya adalah sanksi moral/sosial. Pranata bersifat mengikat danrelatif lama serta memiliki ciri-ciri tertentu yaitu :simbol,nilai,aturan main,tujuan ,kelengkapan dan umur.Pranata secara umum adalah interaksi antar individu atau kelompok dalam kerangka peningkatan kesejahteraan atau kualitas hidup, bahwa terjadi antar si pelaku pembangunan untuk menghasilkan fisik ruang yang berkualitas. Dan pranata di bidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan sistem, karena melibatkan banyak pihak dengan fungsi berbeda dan menciptakan sesuatu yang berbeda sesuai dengan kasusnya.

Jadi hukum pranata itu terdiri dari peraturan-peraturan pranata untuk melaksanakan suatu kaidah peraturan perundang-undangan sebagai suatu kerangka legal formal yang memberikan arah bagi rencana tindak operasional bagi pihak-pihak terkait yang diatur oleh kebijakan tersebut. Peraturan perundang-undangan merupakan kesatuan perangkat hokum antara peraturan yang satu dengan peraturan lainnya memiliki hubungan keterikatan.
Hukum adalah sistem terpenting dalam pelaksanaan kekuasaan dalam suatu kelembagaan.suatu negara harus mempunyai hukum Karena manusia itu adalah makhluk yang komplek yang memiliki banyak keinginan, kebutuhan, kepentingan, dan sebagainya. Semua punya sesuatu yang berbeda, maka untuk menyatukan itu harus ada hukum yang mengatur semuanya agar tidak terjadi benturan, Sehingga semua bisa hidup lebih teratur dan tertib.
Sejalan dengan pesatnya tekhnologi, permasalahan pembangunanpun semakin banyak. Untuk itu permasalahan anatara fungsi yang satu dengan fungsi yang satu semakin tidak jelas dan timbulah masalah pranata.
Pranata adalah norma atau aturan khusus mengenai suatu aktifitas tertentu dalam masyarakat. Pranata dapat berbentuk tertulis maupun tidak tertulis,sanksinya adalah sanksi moral/sosial. Pranata bersifat mengikat danrelatif lama serta memiliki ciri-ciri tertentu yaitu :simbol,nilai,aturan main,tujuan ,kelengkapan dan umur.Pranata secara umum adalah interaksi antar individu atau kelompok dalam kerangka peningkatan kesejahteraan atau kualitas hidup, bahwa terjadi antar si pelaku pembangunan untuk menghasilkan fisik ruang yang berkualitas. Dan pranata di bidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan sistem, karena melibatkan banyak pihak dengan fungsi berbeda dan menciptakan sesuatu yang berbeda sesuai dengan kasusnya.

Jadi hukum pranata itu terdiri dari peraturan-peraturan pranata untuk melaksanakan suatu kaidah peraturan perundang-undangan sebagai suatu kerangka legal formal yang memberikan arah bagi rencana tindak operasional bagi pihak-pihak terkait yang diatur oleh kebijakan tersebut. Peraturan perundang-undangan merupakan kesatuan perangkat hokum antara peraturan yang satu dengan peraturan lainnya memiliki hubungan keterikatan.
Kamis, 28 Oktober 2010
THE GREEN SCHOOL

Arsitek: PT Bambu
Lokasi: Badung, Bali , Indonesia
Klien: Kul Kul Yayasan
Proyek Area: 7.542 meter persegi
Proyek Tahun: 2007
Foto: PT Bambu , Ahkamul Hakim

sebuah sekolah unik yang digagas oleh John Hardy, seorang desainer dan pengusaha jewelry yang sukses. Ingin memotivasi masyarakat untuk hidup berkelanjutan. Bagian dari upaya yang menunjukkan kepada orang bagaimana membangun dengan bahan yang berkelanjutan, yaitu bambu . Mereka mendirikan Sekolah Hijau, dan afiliasinya: Yayasan Meranggi, yang mengembangkan tanaman perkebunan bambu tanaman melalui penyajian bambu bibit kepada petani padi lokal, dan PT Bambu , laba-untuk desain dan perusahaan konstruksi yang mempromosikan penggunaan bambu sebagai primer bahan bangunan, dalam upaya untuk menghindari penipisan lebih lanjut dari hutan hujan.
Sekolah Hijau, sebuah laboratorium raksasa yang dibangun oleh PT Bambu , terletak di kampus berkelanjutan mengangkangi kedua sisi Sungai Ayung di Sibang Kaja, Bali , dalam hutan lebat dengan tanaman asli dan pohon-pohon yang tumbuh di samping kebun organik berkelanjutan. Sekolah ini merupakan satu – satu-nya sekolah di dunia yang bangunannya terbuat dari batang bamboo yang ramah lingkungan.

Sekolah ini didukung oleh sejumlah sumber energi alternatif, Pendingin udaranya tidak lagi memakai Ac, melainkan kincir angin melalui terowongan bawah tanah..termasuk bambu air panas serbuk gergaji dan sistem memasak, sebuah powered vortex generator-hydro dan panel surya. bangunan Kampus termasuk ruang kelas, pusat kebugaran, ruang perakitan, perumahan fakultas, kantor, kafe dan kamar mandi. Tenaga listiknya menggunakan bio-gas yang terbuat dari kotoran hewan untuk menyalakan kompor. Tambak udang tempat budidaya, sekaligus peternakan sapi. Ditambah lagi arena olahraga, laboratorium, perpustakaan, dll.

Berbagai arsitektur ruang yang signifikan dari besar bertingkat tempat pengumpulan komunal untuk kelas yang lebih kecil adalah fitur dari kampus. Lokal bambu , ditumbuhkan dengan metode yang berkelanjutan, digunakan dalam cara-cara inovatif dan eksperimental yang menunjukkan kemungkinan arsitektur. Hasilnya adalah sebuah komunitas hijau holistik dengan mandat pendidikan yang kuat yang bertujuan untuk menginspirasi mahasiswa untuk menjadi lebih penasaran, lebih terlibat dan lebih bergairah tentang lingkungan dan planet ini.

Kemudian yang takalah uniknya adalah jembatan bamboo yang membentang di tengah – tengah sekolah, yang dibawahnya mengalir sungai Ayung. Benar – benar alam! memang itulah salah satu visi dan juga kelebihan sekolah ini. INTERAKSI DENGAN ALAM.
Para murid diajarkan untuk dekat dengan alam disekolah yang baru berdiri 2 tahun lalu, mulai dari cara menanam padi, memproduksi coklat sendiri. Semua itu tak lepas dari harapan agar murid – murid mereka mengerti tentang berbagai hal dalam kehidupan, dan mampu menjadi pemimpin di dunia yang selalu berubah dan menantang ini.

Kesimpulan dari bangunan ramah lingkungan ini antar lain:
Di sisi lain seharusnya keberadaan Green School menginspirasi pemerintah dan swasta membuat sekolah yang mirip namun lebih affordable dalam biaya. membangun sebuah sekolah yang dapat memberikan suatu contoh nyata terhadap lingkungan yang ramah. tidak sekedar teori saja.
Andaikata sekolah di negeri ini seperti Green School, mungkin tidak akan ada lagi yang namanya illegal logging, dan pembabatan hutan secara liar, karena sejak kecil mereka telah diajarkan bagaimana cara mencintai alam.
Langganan:
Komentar (Atom)